Putusan itu dibacakan ketua hakim Sorta Ria Neva itu di PN Pekanbaru. Hukuman mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Iriani yang menuntut Behnam dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumya, JPU menjerat Behnam dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 264. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Sorta dalam amar putusannya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, mengatakan, pihaknya akan mengajukan kasasi terkait putusan bebas tersebut. "Kita punya waktu 14 hari ke depan setelah putusan, untuk menyusun berkas kasasinya," terangnya, Senin (19/12).
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum PNi Pekanbaru, Efrizal, mengaku belum ada menerima surat pengajuan kasasi dari JPU. "Belum ada kita terima ajuan kasasi dari JPU," ucapnya.
Behnam menggunakan KTP dan Kartu Keluarga tersebut untuk meminjam uang di bank. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial, seperti pengajuan kredit.
Ia diketahui memiliki KTP atas nama Behnam dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.
Behzad Sheydaei pemegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |