PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Klas 1A Pekanbaru mendeportasi 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang bekerja di PLTU Senayan Raya. Mereka terbukti melanggar keimigrasian karena tidak punya dokumen keimigrasian.
Pemulangan 14 TKA itu dilakukan Senin (6/2) sore melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. "Iya, 14 orang kita deportasi sore hari ini," ujar Kepala Kantor Menteri an Hukum dan HAM Riau, Ferdinand Siagian.
Ferdinand mengatakan, ada 109 tenaga kerja Tiongkok yang bekerja di PLTU Tenayan Raya. Dari jumlah itu hanya 21 orang yang punya izin tinggal sementara sedangkan sisanya
tidak mengantongi Izin kerjaan atau visa kerja.
Proses deportasi dilakukan secara bertahap. Sebelum dideportasi, Kementerian Hukum dan HAM Riau berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya."Sekarang 14 orang dulu, sisanya menyusul," Ferdinand.
Sebelumnya, 109 orang TKA itu diamankan saat razia Imigrasi Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja Riau, Selasa (17/2) lalu. 35 di antaranya didata Imigrasi Pekanbaru, sebagian dititip di barak PLTU Senayan Raya.
Modus para TKA asal Cina itu mereka datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU. Setelah visa habis, mereka kembali ke Tiongkok dan kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya. Begitu terus hingga hampir satu tahun.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |