Dahrius Husin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau bersama Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Riau akan menyelusuri lebih dalam sejarah tokoh Riau yang juga pejuang kemerdekaan dan pendidikan asal Kabupaten Kampar, Mahmoed Marzuki.
Hal ini dilakukan untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap, setelah nama Mahmoed Marzuki batal mendapat gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Joko Widodo.
"Dikembalikan nama tokoh asal Riau Mahmoed Marzuki karena ada persyaratan-persyaratan yang belum dilengkapi," kata Kepala Dinsos Provinsi Riau, Dahrius Husien kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (17/11/2017) di Pekanbaru.
Persyaratan yang kurang itu, sebut Dahrius, salah satunya sebelum seorang tokoh diajukan menjadi pahlawan nasional terlebih harus diseminarkan untuk mendapatkan hasil dari tokoh yang diajukan. Karena itu hasil-hasil seminar itu yang harus ditelusi kembali.
"Tentu kita minta Kabupaten Kampar asal tokoh Mahmoed Marzuki untuk menindaklanjuti, sehingga legalitas bisa terjamin," pintanya.
Karena itu, sebut Dahrius, pihaknya sudah mengkomunikasikan dengan TP2GD Riau, dan mereka berjanji akan menelusirinya kembali. Supaya tokoh dan pejuang kemerdekaan yang diusulkan bisa mendapat gelar pahlawan nasional.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |