Ilustrasi/int
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Gara-gara nafsu bejatnya memperkosa seorang nenek berusia 61 tahun yang juga penderita stroke, warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Basri alias Abas dituntut hukuman penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (22/11/2017).
Pria 48 tahun yang merupakan warga Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis ini dinyatakan JPU bersalah telah menyetubuhi nenek yang sedang sakit ketika sendirian di rumah. Perbuatan Abas diperkuat dengan 5 orang saksi dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya.
"Pelaku kita tuntut enam tahun penjara, karena sesuai dengan fakta persidangan," ungkap JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH usai sidang pembacaan tuntutan JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang berlangsung tertutup.
Tuntutan tersebut, menurut Eriza sesuai dakwaan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan.
Sebelumnya, pemerkosaan terhadap nenek ini terjadi pada Juli 2017 lalu. Terdakwa Abas kala itu datang ke rumah nenek yang sedang sendirian karena anak dan menantunya pergi ke pasar di Desa, Kecamatan Bandar Laksamana.
Abas yang tak bisa menahan nafsunya menarik paksa tangan korban, kemudian membanting korban ke lantai dan menggauli secara paksa. Usai menggauli sebanyak tiga kali, pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja.
Aksi nekad Abas diceritakan nenek itu kepada anaknya setelah 3 hari pasca kejadian. Mendengar cerita ibunya, anak korban langsung melapor ke Polsek Bukit Batu.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Bengkalis |