BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bantan, Kabupaten Bengkalis meringkus 2 pemuda asal Desa Selat Baru Kecamatan Bantan karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (25/11/2017) petang kemarin.
Kedua pemuda itu adalah IR (33) dan ER (20). Mereka diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp500 ribu lengkap bersama 2 alat hisap bong. Selain itu, 2 unit sepeda motor milik pelaku ikut diamankan.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu BH Purba, SH keduanya diamankan di Jalan Pantai Indah Selat Baru. Penangkapan itu, kata Purba berawal dari laporan warga setempat.
"Setelah kedua terduga merupakan orang yang dibenarkan seperti diinformasikan warga, opsnal melakukan penggeledahan badan. Saat akan dilakukan penggeledahan badan, pelaku IR langsung membuang sesuatu ke jalan,"ungkapnya Paur humas, Ahad(26/11/2017).
Lanjutnya, barang bukti yang dibuang pelaku berhasil diamankan, alhasil ternyata benar merupakan narkotika jenis sabu.
"Ketika diinterograsi, mereka mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ari. Dimana yang bersangkutan dalam pengejaran,"tegas Iptu Purba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka IR dan ER digelandang ke Polsek Bantan.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |