Menkumham Yasonna Laoly
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor KPK baru, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta Selatan. Yasonna akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis sistem elektronik (e-KTP).
"Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada saat dia masih menjabat sebagai salah satu anggota DPR pada medio tahun 2009-2014," tutur Febri Diansyah, juru bicara KPK, di Gedung KPK, Rabu (8/2/2017).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena pada panggilan sebelumnya Yasonna tidak hadir. Pada panggilan pertama pada hari Jumat (3/2), Yasonna meminta jadwal ulang karena berhalangan hadir.
Yasonna sebelumnya telah mengungkapkan dirinya tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada agenda rapat terbatas dengan presiden. Menkumham menduga, dirinya akan diperiksa karena pernah menjabat di Komisi II DPR RI.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan anak buahnya, Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | kumparan.com |
Kategori | : | Nasional |