PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Rokan Hilir, kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (07/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka, KHP alias Dayat (24) ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumut tepatnya diperbatasan Bagan Batu Gundaling, Kecamayan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dia ditangkap saat hendak bertransaksi dengan salah seorang pembeli.
"Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dari laporan itu kami siapkan penangkapan. Pelaku kami amankan berikut barang buktinya," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo tejo Sik MM, Rabu (08/2/2017).
Dayat, merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Maju Sukur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Sebanyak 1 paket sabu yang diselipkan di plastik pembungkus rokok, 1 handphone merek Advan warna hitam, 1 pirek kaca, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 2 pipet bengkok, 1 pipet lurus dan 1 ketas timah gulungan untuk kompor diamankan dari tersangka.
"Pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Rohil guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tutup Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |