PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Satuan Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) menangkap seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering, Tri Sutrisno Tamba (23). Bersama tersangka diamankan barang bukti 8 kilogram daun ganja.
Tersangka diciduk di Jalan Simpang BLok B, Desa Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (8/2) sekitar pukul 11.00 WIB. "Tersangka diciduk saat berada di Desa Sapta Permai," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (9/2).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di Simpang Blok B sering transaksi narkoba. Lalu Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil turun ke TKP.
Tepatnya di Simpang BLok B Desa Sapta Permai, petugas memberhentikan sepeda motor yang dikendarai seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam tas ranselnya ditemukan satu hal besar berisi daun ganja.
Dilanjutkan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di samping SMk Pembangunan
Di sana petugas kembali menemukan 1 buah tas travel merek Polo yang berisikan satu bal besar berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering.
"Barang bukti daun ganja yang diamankan seberat 8 kilogram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres rohil guna pengusutan lebih lanjut," kata Guntur.
Saat ini tersangka masih diperiksa di Mako Polres Rohil. "Petugas masih mengembangkan kasus untuk mengetahu jaringan pengedar narkoba lainnya," pungkas Guntur.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |