PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau terus mensosialisasikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar kepada masyarakat.
Bahkan, KPU mengimbau kepada masyarakat yang tidak mendapat undangan memilih pada 15 Februari, namun mengantongi KTP bisa menyalurkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini diungkapnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilitik dalam menentukan pemimpin terbaik kedepannya.
"Untuk pemilihan dengan KTP elektronik, warga Pekanbaru atau Kampar yang beralamat di alamat setempat yang tak terdaftar di DPT, dan dikenali oleh petugas KPPS sebagai warga di tempat TPS setempat bisa memilih," tegasnya, Jumat (10/2/2017).
Tak hanya itu kata Ilham, warga pemegang KTP diluar Pekanbaru dan Kampar juga bisa menyalurkan hak pilihnya ke TPS " Pemegang e-KTP yang dikeluarkan di luar Pekanbaru atau Kampar, tetapi pemilih yang bersangkutan sudah pindah ke Pekanbaru atau Kampar diketahui oleh petugas KPPS sebagai warganya yang dibuktikan dengan kartu keluarga yg beralamat di Pekanbaru atau Kampar," jelasnya.
Ditambahkan Ilham, warga yang baru pindah Pekanbaru dan Kampar dalam enam bulan terakhir sebelum pelaksanaan pencoblosan, juga bisa datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya. "Tentunya ini untuk warga yang berdomisili di Pekanbaru atau Kampar 6 bulan terakhir sebelum hari H, tapi belum memiliki e-KTP, namun sudah melakukan perekaman (e-KTP,red) yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil bahwa yang berdomisili di Pekanbaru atau Kampar," ungkapnya.
Disisi lain, KPU meminta KPPS mengatur tata cara pencoblosan warga yang datang ke TPS. " Saudara-saudara kita yang disabilitas, hamil dan lansia akan didahulukan menggunakan hak pilihnya tanpa harus antri," tambahnya.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Politik |