Ilham Yasir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masa Kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah segera berakhir. KPU telah menetapkan 12 Februari hingga 14 Februari sebagai masa tenang, atau kegiatan tanpa kampanye pasangan calon ataupun pendukungnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir mengatakan, jelang memasuki masa tenang kampanye Pilkada di Pekanbaru dan Kampar, diharapkan semua pihak terutama paslon dan pendukungnya tidak melakukan aktifitas kampanye saat masa tenang berlangsung.
"Tanggal 12,13 dan 14 Februari adalah masa tenang, tidak boleh ada aktifitas kampanye, baik paslon dan pendukungnya. Kita berharap dalam masa tenang nanti jangan sampai ada gesekan ataupun pelanggaran yang dilakukan," ucapnya.
Hanya saja kata Ilham, pihak KPU bersama Panwaslu Kabupaten dan Kota meningkatkan kewaspadaan adanya aktifitas kampanye di media sosial (medsos), terlebih adanya kampanye hitam atau black campaign.
"Yang patut kita waspada ini memang kampanye di Medsos. Apalagi kalau sampai adanya black campaign di medsos. Ini yang kita khawatirkan," cetusnya.
Ilham menyadari, kemampuan pengawasan baik oleh KPU ataupun Panwaslu terhadap medsos cukup terbatas. Namun KPU terus berupaya melakukan sosialisasi terkait Pilkada di Kampar dan Pekanbaru. "Kita terus melakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk memilih. Makanya kita juga imbau masyarakat memanfaatkan media sosial untuk mengajak datang ke TPS," cetusnya.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru |