Aherson
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pansus Tatib DPRD Riau telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemilihan Calon Wagubri. Dari hasil pertemuan itu, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai pengusul serta kriteria apa saja yang bisa menjadi calon Wakil Gubernur Riau dalam tatib itu.
Ketua Pansus Tatib, Aherson, mengatakan, ada beberapa penambahan persyaratan dan kriteria untuk calon Wagubri dalam tatib itu. Syarat dan kriteria yang akan dimasukan juga tergantung UU yang berlaku, tidak boleh menyimpang dari aturan yang sudah ada.
"Kriteria meliputi secara umum, seperti penduduk Indonesia asli, dan sebagainya. Namun kita juga tidak boleh menambah yang sudah diatur dalam UU, nanti kita diskusikan dulu sejauh yang tidak melanggar UU kita tambahkan di draft tatib," jelas Aherson, Jumat (11/2/2017).
Selain itu lanjutnya, kearifan lokal yang bisa di masukan seperti apa. Dulu, harus sesuai yang diatur UU, seperti calon Wagubri adalah masyarakat Riau dengan melampirkan KTP Riau, atau pernah berdomisili di Riau itu akan kita perbaiki tatib itu.
Saat ditanya apakah ada kaitannya Penyerahan nama calon wagubri dengan tuntasnya tatib, menurutnya tidak ada hubungan dengan tatib, penyerahan nama domainnya partai pengusul,tidak ada masalah walaupun tatib belum selesai rampung, parati bisa masukan nama-nama.