Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perampok yang berhasil menggondol emas 3 kilogram dan uang Rp 160 juta pada Rabu (6/12/2017) sekitar pukul 18.20 WIB lalu di Langgam, Kebupaten Pelalawan, akhirnya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Riau.
Komplotan perampok antar provinsi yang berjumlah 7 orang tersebut menjalankan aksinya dengan cara memepet kendaraan korban Firdaus, M Nasir dan Wati dalam perjalanan pulang menuju ke Pekanbaru usai berdagang emas di Pasar Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP Hadi Poerwanto SIK, Selasa (18/12/2017) mengatakan, ketujuh komplotan tersebut ditangkap di wilayah Pekanbaru dan Palembang, Sumatera Selatan.
"Mereka yang diamankan tersebut adalah, B, BS dan QY, ketiganya dibekuk di Pekanbaru. Sedangkan S dan MA ditangkap di Palembang, Sumsel," kata Hadi Poerwanto.
Selain pelaku di lapangan, tim juga membekuk dua penadah emas hasil rampokan tersebut yakni, MA dan J.
"Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EP yang saat ini telah berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Dijelaskan Hadi, dari pengungkapan ini, Polda Riau juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Evalia yang digunakan para pelaku saat beraksi, 3 pucuk senjata api, emas 130 gram dan sepeda motor Honda Vario yang dibeli dari hasil rampokan.
Sebelumnya, kawanan rampok bersenjata api di Langgam, Kebupaten Pelalawan, berhasil menggondol perhiasan emas seberat 3 Kg dan uang 160 juta.
Modusnya, pelaku mencegat pemilik toko usai pulang berjualan. Selanjutnya korban disekap dan kemudian dibuang di Simpang Maredan KM 04, Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Aksi perampokan menggunakan senjata api ini terjadi pada Rabu (6/12/2017) lalu sekitar pukul 18.20 WIB.