ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap gadis dibawah umur, Kamis (08/2/2017) siang, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi SH menjelaskan, tersangka DS alias Andri (17) warga Kecamatan Tenayan Raya, dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, Bunga bukan nama sebenarnya.
"Pelaku yang berinisial DS alias Andri berhasil diamankan atas kasus pencabulan di Jalan Palembang Ujung, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya pada Minggu (29/1/2017) lalu," ujar Indra.
Korban yang berusia 13 tahun dan merupakan pelajar sebuah SMP dicabuli usai pulang dari tempat belajar kelompok dirumah temannya bernama Fit dan selanjutnya Ri. Saat itu korban dijemput pelaku dirayu oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan.
"Tersangka merayu korban agar mau di ajak berhubungan badan oleh pelaku, setelah itu pelaku membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban," Imbuhnya
Saat ini polisi telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa visum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam 15 tahun penjara.
"Guna keperluan penyidikkan dan setelah pemeriksaan pelaku kami titipkan di Rutan anak-anak Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tukas Indra.
Penulis | : | CK4 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |