PEKANBARU (CAKAPLAH) - Supian alias Yanto (50) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berulang kali. Setiap selesai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku memberi uang tutup mulut Rp3.000.
Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Jumat (10/2) sekitar pukul 20.00 WIB, diketahui pelaku sudah 12 kali mencabuli korban. Selain itu, korban juga sudah lima kali disetubuhi.
Setiap melakukan perbuatan tercela itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain. Esok harinya pelaku memberi korban uang jajan Rp3.000.
Perbuatan pelaku terungkap, Rabu (8/2) malam. Saat itu korban Sr (13) dan ibunya, Sa (50), sedang tidur di depan televisi di ruang tamu. Pelaku yang tidur di kamar terbangun karena ingin buang air kecil.
Usai dari kamar mandi, timbul niat jahat pelaku. Ia mendekati perempuan kecil itu dan meraba-raba bagian sensitif korban. Korban yang terbangun dari tidurnya langsung diancam agar tidak berisik.
"Jangan bising, diam saja. Nanti ibu mu bangun dan kamu kena mara (pukul). Gak apa-apa, ini cuma sebentar saja," kata pelaku kepada korban saat itu.
Korban lalu terdiam dan pelaku kembali melancarkan aksinya. Saat itulah, ibu korban terbangun dan melihat anaknya diraba-raba pelaku. Tidak terima, ibu korban melapor ke polisi.
Polisi langsung mengamankan pelaku dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Dari pengakuan pelaku, dirutnya sudah 12 kali mencabuli korban dan lima kali menyetubuhinya, sebelum aksi terakhirnya diketahui," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu (11/3).
Perbuatan pelaku sesuai dengan rumusan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
"Telah terpenuhi minimal dus alat bukti yg sah yaitu keterangan saksi-saksikan, keterangan ahli (VER), serta keterangan terlapor sehingga dinaikkan status menjadi tersangka. Pelaku ditahan," tutup Guntur.