Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau, menyita ratusan handphone berbagai merk di penginapan milik H Ros yang beralamat di Gang Seni Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil, Riau.
Handphone senilai ratusan juta yang dikemas dalam tiga dus tersebut diduga diselundupkan dari Singapura.
Selain barang bukti ratusan Handphone, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni, Taufik Hidayat (28), warga Kecamatan Sungai Beduk, Kepri dan Ahamad Masngudin (24), warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Lampung Timur, provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, menyebutkan, kedua pelaku tersebut diamankan pada Ahad (24/12/2017) sekitar pukul 17.00 WIB.
Guntur menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bhabinkamtibmas Tanah Merah, Brigadir Ade Mendra, yang menyebutkan adanya dua pria mencurigakan yang menginap di kamar nomor 205 Penginapan H Ros.
"Awalnya masyarakat memberikan informasi ke Bhabinkamtibmas adanya dia laki-laki mencurigakan yang menginap di penginapan," kata Guntur, Selasa (26/12/2017).
Menyikapi info tersebut Ade Mendra lalu melaporkannya ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Ipda Humisar Simarmata, yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
"Setelah diamankan, polisi lalu menyuruh keduanya untuk membuka ketiga dus itu, ternyata isinya ratusan HP ilegal berbagai merk," jelas Guntur.
Adapun jenis handphone selupan yang diamankan yakni :
1. Handphone merk Sony Z3 sebanyak 69 unit
2. Handphone merk Iphone X sebanyak 1 unit
3. Handphone merk Iphone 8+ sebanyak 1 unit
4. Handphone merk LG V 10 sebanyak 14 unit
5. Handphone merk Sony Z4 sebanyak 6 unit
6. Handphone merk Soni Z3C sebanyak 78 unit
7. Handphone merk Samsung galaxy S7 edge sebanyak 17 unit
8. Handphone merk Samsung Galaxy S5 sebanyak 1 unit
9. Handphone merk Sony Z2 sebanyak 1 unit
10. Handphone merk sony X2P sebanyak 1 unit
11. Handphone merk sony Z3+ sebanyak 1 unit
12. Handphone merk sony XZ5 sebanyak 2 unit
13. Handphone merk sony M5X 2000 sebanyak 3 unit
14 Handphone merk sony XA1 sebanyak 1 unit
15. Handphone merk samsung galaxy S8+ sebanyak 1 unit
16. Handphone merk samsung galaxy S6 edge sebanyak 2 unit
17. Handphone merk samsung galaxy note 5 sebanyak 1 unit
18. Handphone merk samsung galaxy J7 prime sebanyak 1 unit
19. Handphone merk samsung A7 sebanyak 1 unit
20. Handphone merk samsung S7 Flat Duos sebanyak 1 unit
21. Handphone merk iphone 6 sebanyak 4 unit
22. Handphone merk iphone 6S sebnayak 10 unit
23. Handphone merk iphone 6S + sebanyak 2 unit
24. Handphone merk Ipad apple sebanyak 1 unit
25. Handphone merk huawei mate 9 sebanyak 1 unit
26. Handphone merk one plus 5 sebanyak 1 unit
27. Handphone merk LG H 900 sebanyak 7 unit
28. Handphone merk sony xperia D 6603 sebanyak 13 unit
29. Handphone merk iphone 7+ sebanyak 10 unit
30. Handphone merk LG 4 sebanyak 2 unit
31. Handphone merk sony XZ sebanyak 1 unit
32. Handphone merk HTC one sebanyak 6 unit
33. Handphone merk sony Z3 mini sebanyak 25 unit
34. Handphone merk sony xperia x sebanyak 1 unit
35. Handphone merk LG G6 sebanyak 1 unit
Kedua pelaku dan barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Tamah Merah guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
"Akibat perbutaannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegas Guntur.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Indragiri Hilir, Hukum |