PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Lima Paslon Walikota dan Wakil Walikota.
"Seluruh paslon dari siang hingga petang sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Pekanbaru,"kata Komisioner KPU Pekanbaru, Arwin kepada Cakaplah.com, Ahad (12/2/2017).
Dikatakan Arwin, dari kelima paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, paslon pertama yang mengantarkan LPPDK ke KPU Pekanbaru yakni pasangan independent Syahril-Said Sohrin.
"Paslon nomor urut 1 mengatarkan LPPDK sekitar Pukul 12.30 WIB. Diikuti pasangan Bibra-Said Usman, Firdaus-Ayat dan Herman Nazar-Defi Warman," ungkapnya.
Arwin menyebut, dari kelima paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, pasangan nomor urut 4, Ramli-Irvan menjadi pasangan terakhir yang mengatkan LPPDK ke KPU.
"Paslon nomor urut 4 itu melaporkan ke KPU Pekanbaru sekitar pukul 17.55 WIB. Jadi dengan sudah seluruh paslon melaporkan LPPDK ke KPU Pekanbaru, seluruh calon tidak ada yang didiskualifikasi,"tuturnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Politik, Riau, Kota Pekanbaru |