TEMBILAHAN (CAKAPLAH) - Petugas Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menggulung empat orang sindikat narkotika jenis sabu-sabu antara provinsi di Kota Tembilahan. Bersama tersangka diamankan sabu-sabu seberat 75 gram sebagai barang bukti.
Keempat orang tersangka yakni, HA alias PU (46), warga Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil, F alias A (43) dan AS (43) keduanya warga Kelurahan Tungkal Dua Kecamatan Tungkal Hilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, serta R (19 ) warga Sungai Ayam Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
"Tersangka dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Wisma B, Jalan M Boya Tembilahan, pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2017, pukul 14.15 WIB," ujar Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, Senin (13/2).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya orang yang biasa dipanggil HA, pernah menawarkan narkotika jenis sabu-sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH, dengan memerintahkan Unit Opsnal melakukan penyelidikan.
Anggota Unit Opsnal yang ditugaskan menyamar menjadi pembeli dan mengaku bernama Kancil mencoba menghubungi HA. Upaya pertama yang dilakukan tidak mendapat tanggapan apa-apa dari orang tersebut.
Namun, Sabtu (11/2) sekitar pukul 13.00 WIB, HA menghubungi Kancil melalui handphone dan menawarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp115 juta.
Selanjutnya, Minggu (12/2), HA berangkat dari Kuala Enok ke Tembilahan bersama F dan AS. Saat mereka sampai di Pelabuhan Tembilahan, HA menghubungi Kancil dan mengatakan bahwa dia sudah sampai di Pelabuhan Kuala Enok Tembilahan.
Kancil kemudian datang menjemput mereka dan dari pelabuhan mereka menuju ke Wisma Bintang di Jalan M Boya menemui bos Kancil untuk memastikan ada atau tidak uang untuk membeli narkotika tersebut. Setelah uangnya diperlihatkan, AS lalu menghubungi bosnya yang berada di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, A. "Dia (A) mengatakan barang akan segera diberangkatkan," tambah Dolifar.
Sekitar pukul 14.00 WIB, datang seseorang laki-laki masuk ke kamar 102 Wisma Bintang dan menyerahkan satu bungkusan kepada AS dan Kancil, lalu mereka menemui bos Kancil di kamar 104. Saat itulah, anggota Unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap HA dan AS.
Sementara R yang membawa paket narkotika itu ditangkap di parkiran Wisma Bintang sedangkan F yang mencoba melarikan diri ditangkap di Jalan M Boya Lorong Gemilang. Setelah semua pelaku berhasil diamankan, mereka dikumpulkan di kamar 104 dengan disaksikan Ketua RT setempat dan dua orang pegawai wisma.
Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu- sabu seberat 75 gram, dan empat unit handphone.
"Saat ini, keempat orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas masih pengembangan kasus untuk mengetahui pelaku lainnya.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Indragiri Hilir |