PEKANBARU (CAKAPLAH)- Kantor Imigrasi Klas IA Pekanbaru kembali mendeportasi dua Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Selasa (14/2/2017). Mereka terbukti tidak memiliki Kitas atau surat izin sebagai pekerja di Indonesia.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian, membenarkan hal itu. "Iya dideportasi hari ini," ujarnya.
Ferdinand menjelaskan, TKA yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya itu dipulangkan ke negara asalnya dengan pesawat komersil melalui Bandara Sultan Syarif Qasim II. Mereka terlebih dahulu diterbangkan ke Jakarta untuk selanjutnya ke RRT.
Pemulangan TKA tersebut setelah pihak sponsor yang mempekerjakan mereka menyerahkan tiket ke Imigrasi.
Sebelumnya Imigrasi juga sudah mendeportasi 14 TKA ke Tiongkok. "Kita pulangkan bertahap," tambahnya.
Ferdinand mengatakan, ada 109 tenaga kerja Tiongkok yang bekerja di PLTU Tenayan Raya. Dari jumlah itu hanya 21 orang yang punya izin tinggal sementara sedangkan sisanya
tidak mengantongi Izin kerjaan atau visa kerja.
Keberadaan TKA itu diketahui saat Imigrasi Pekanbaru dan Disnakerian Riau melakukan razia, Selasa (17/2) lalu. Sebanyak 35 orang diproses di Kantor Imigrasi dan sisanya ditipkan di barak PLTU Tenayan Raya.
Modus para TKA asal Cina itu mereka datang dengan visa kunjungan wisata dan bekerja selama dua bulan di PLTU. Setelah visa habis, mereka kembali ke Tiongkok dan kemudian masuk kembali ke Pekanbaru dan bekerja di PLTU Tenayan Raya. Begitu terus hingga hampir satu tahun.