trenggiling
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)- Sebanyak 80 ekor Trenggiling dilepaskan ke kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Hewan dilindungi itu sebelumnya akan diselundupkan ke Malaysia.
Pelepasan dilakukan petugas Polsek Siak Kecil dan Kepala Seksi Wilayah IV Bidang Konaervasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, M Nazir serta Kepala Resor Siak Wilayah IV BKSDA, Rafles Sitinjak, Selasa (14/2/2017).
Kabid Humas Polda Riau, Kbes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan, Trenggiling yang dilepas dalam keadaan hidup. Hewan bersisik itu dengan bebas memanjat pepohonan yang ada di kawasan hutan Zamrud.
Saat ditemukan, Minggu (13/2) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas Polsek Siak Kecil mengamankan 89 ekor Trenggiling. Namun, 9 ekor mati dan sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolres Bengkalis, Senin (13/2/2017) pagi.
Sebelum dimusnahkan, dilakukan penyerahan kepada BKSDA. "Penyerahan dan pemusnahan disertai kelengkapan administrasinya berupa berita acara dan dokumentasi," kata Guntur.
Sementara, proses penyidikan kasus masih dilakukan penyidik Polres Bengkalis. Empat orang pelaku yang membawa Trenggiling dari Sumatera Selatan masih dimintai keterangannya.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringannya, sumber barang dan jalur distribusi. Pengembangan penyidikan di-backup Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," papar Guntur.
Keempat pelaku yakni Jhoni Irawan (42), Rohimin (39), Fasco Buana (39), dan Supriyono (32). Mereka merupakan warga Kecamatan Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Peristiwa, Lingkungan, Riau |