PK Ditolak Mahkamah Agung
Senin, PN Bangkinang Eksekusi 2.823,50 Perkebunan Sawit PTPN V di Tapung
Jum'at, 26 Januari 2018 20:44 WIB
Kebun kelapa sawit. ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar, Riau segera mengeksekusi 2.823 hektare lahan perkebunan sawit yang selama ini dikuasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V di kawasan Sei Batu Langkah Desa Sei Aguh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Perintah eksekusi ini dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan kelapa sawit negara PTPN V.
"Ya, Senin 29 Januari 2018 lahan itu akan dieksekusi oleh PN Bangkinang," ungkap Ketua Umum LSM Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, Kamis (26/1/2018) kepada CAKAPLAH.COM.
Menurut Surya, saat ini persiapan untuk eksekusi lahan yang sebelumnya disebut sebagai kawasan hutan itu sudah matang. Sejumlah alat berat untuk membabat tanaman sawit sudah disiagakan dan segera dikirim ke lokasi eksekusi.
"Alat berat untuk menumbangkan sawit sudah kita siapkan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak PN yang akan mengeksekusi ini nantinya," terang Surya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan kelapa sawit negara PTPN V, terkait kepemilikan kebun perusahaan seluas 2.823,50 hektare di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga oleh LSM Riau Madani karena telah mencaplok kawasan hutan.
Surya menjelaskan penolakan PK dari PTPN V tertuang pada Putusan MA tanggal 23 Februari 2016 dengan nomor perkara 608 PK/PDT/2015 dengan amar putusan ditolak. Dengan begitu, ia mengatakan putusan MA tersebut menguatkan gugatan Riau Madani yang juga telah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bahwa kebun sawit seluas 2.823, 50 hektare tersebut dibangun PTPN V di kawasan hutan produksi terbatas, tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
"Dengan putusan MA ini, maka kebun sawit itu seharusnya dibongkar karena menyalahi hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, LSM Riau Madani melakukan gugatan pelanggaran kebun sejak 2013 ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar. LSM yang bergerak bidang lingkungan hidup ini melakukan gugatan atas penguasaan lahan perusahaan negara itu seluas 2.823,50 hektare (ha) di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Dasar gugatan itu karena berdasarkan peta merupakan kawasan hutan produksi terbatas, yang oleh PTPN V dijadikan perkebunan sawit untuk bermitra dengan masyarakat setempat dalam program Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Dengan bermodalkan surat keterangan masyarakat adat setempat, perusahaan plat merah itu membangun perkebunan sawit inti untuk PTPN V dan sebagian milik masyarakat (plasma).
"Untuk menjadikan lahan hutan menjadi perkebunan sawit harus ada izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Tahun 2004 lalu, permohonan PTPN V ditolak Kemenhut, tapi tetap saja dijadikan perkebunan sawit," ujarnya.
Pada gugatan di PN Bangkinang tahun 2013, Riau Madani menang dan terus berlanjut sampai ke Pengadilan Tinggi Riau. Sampai ke tingkat kasasi, PTPN V terlambat mengajukan memori ke MA, sehingga terpaksa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang hasilnya kini ditolak MA.
Setelah adanya putusan PK tersebut, lanjutnya, maka hasil putusan PN Bangkinang harus dijalankan pihak perusahaan. Putusan PN Bangkinang menyebutkan, supaya tergugat mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa sebagaimana fungsinya sebagai status kawasan hutan.
Kemudian, PTPN V juga diperintahkan untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit seluas 2.823,50 Ha itu karena peruntukan lahan tersebut adalah untuk hutan tanaman industri.
Perintah eksekusi ini dilakukan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan kelapa sawit negara PTPN V.
"Ya, Senin 29 Januari 2018 lahan itu akan dieksekusi oleh PN Bangkinang," ungkap Ketua Umum LSM Riau Madani, Surya Darma Hasibuan, Kamis (26/1/2018) kepada CAKAPLAH.COM.
Menurut Surya, saat ini persiapan untuk eksekusi lahan yang sebelumnya disebut sebagai kawasan hutan itu sudah matang. Sejumlah alat berat untuk membabat tanaman sawit sudah disiagakan dan segera dikirim ke lokasi eksekusi.
"Alat berat untuk menumbangkan sawit sudah kita siapkan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak PN yang akan mengeksekusi ini nantinya," terang Surya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan kelapa sawit negara PTPN V, terkait kepemilikan kebun perusahaan seluas 2.823,50 hektare di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga oleh LSM Riau Madani karena telah mencaplok kawasan hutan.
Surya menjelaskan penolakan PK dari PTPN V tertuang pada Putusan MA tanggal 23 Februari 2016 dengan nomor perkara 608 PK/PDT/2015 dengan amar putusan ditolak. Dengan begitu, ia mengatakan putusan MA tersebut menguatkan gugatan Riau Madani yang juga telah menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, bahwa kebun sawit seluas 2.823, 50 hektare tersebut dibangun PTPN V di kawasan hutan produksi terbatas, tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan.
"Dengan putusan MA ini, maka kebun sawit itu seharusnya dibongkar karena menyalahi hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, LSM Riau Madani melakukan gugatan pelanggaran kebun sejak 2013 ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar. LSM yang bergerak bidang lingkungan hidup ini melakukan gugatan atas penguasaan lahan perusahaan negara itu seluas 2.823,50 hektare (ha) di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Dasar gugatan itu karena berdasarkan peta merupakan kawasan hutan produksi terbatas, yang oleh PTPN V dijadikan perkebunan sawit untuk bermitra dengan masyarakat setempat dalam program Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Dengan bermodalkan surat keterangan masyarakat adat setempat, perusahaan plat merah itu membangun perkebunan sawit inti untuk PTPN V dan sebagian milik masyarakat (plasma).
"Untuk menjadikan lahan hutan menjadi perkebunan sawit harus ada izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Tahun 2004 lalu, permohonan PTPN V ditolak Kemenhut, tapi tetap saja dijadikan perkebunan sawit," ujarnya.
Pada gugatan di PN Bangkinang tahun 2013, Riau Madani menang dan terus berlanjut sampai ke Pengadilan Tinggi Riau. Sampai ke tingkat kasasi, PTPN V terlambat mengajukan memori ke MA, sehingga terpaksa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang hasilnya kini ditolak MA.
Setelah adanya putusan PK tersebut, lanjutnya, maka hasil putusan PN Bangkinang harus dijalankan pihak perusahaan. Putusan PN Bangkinang menyebutkan, supaya tergugat mengosongkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa sebagaimana fungsinya sebagai status kawasan hutan.
Kemudian, PTPN V juga diperintahkan untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit seluas 2.823,50 Ha itu karena peruntukan lahan tersebut adalah untuk hutan tanaman industri.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 27 Desember 2022 11:03 WIB
Senator Apresiasi Pembinaan Pesepakbola Belia PTPN V
Minggu, 12 Februari 2023 17:53 WIB
32 Tahun Menjunjung Tinggi Integritas dan Kejujuran
Selasa, 13 Desember 2022 08:05 WIB
Kemenperin Puji Upaya PTPN V Perkuat UMKM
Sabtu, 15 April 2023 08:46 WIB
Produktivitas Petani Mitra PSR PTPN V Capai 29,23 Ton Per Hektare
Senin, 19 Desember 2022 09:07 WIB
BRIN: PTPN V Leading Company Wujudkan Dekarbonisasi
Rabu, 11 Januari 2023 10:10 WIB
Sinergi BUMN Indonesia-Malaysia Perkuat Daya Saing CPO Dunia
Senin, 09 Januari 2023 18:56 WIB
Tingkatkan Kelestarian Sungai, PTPN V Kembali Sebar Ratusan Ribu Benih Ikan
Jum'at, 31 Maret 2023 12:09 WIB
Bupati Inhu Apresiasi Program TJSL PTPN V Perangi Stunting
Minggu, 09 April 2023 20:01 WIB
IKBI PTPN V Salurkan Lima Ton Paket Sembako Ramadan ke Masyarakat Pinggiran
Rabu, 04 Januari 2023 11:01 WIB
Kolaborasi IIP BUMN - PTPN V Tingkatkan Pendidikan Wilayah Pedesaan
Jum'at, 30 Desember 2022 18:19 WIB
Sinergi PTPN V-BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 900 Pekerja Rentan Riau
Rabu, 24 Agustus 2022 11:27 WIB
Peringatan HUT ke-77 RI, Momentum PTPN V Arungi Perubahan
Selasa, 28 Februari 2023 09:19 WIB
Pola Kemitraan PTPN Dianugerahi Role Model Terbaik
Minggu, 19 Februari 2023 17:06 WIB
SEVP Operation PTPN V Tantang Tingkatkan Kinerja Positif Kebun Garo
Rabu, 14 September 2022 09:46 WIB
Sinergi PTPN V-PLN Perkuat Proyek Strategis Nasional
Senin, 03 April 2023 18:01 WIB
PTPN V Manfaatkan Drone Optimalkan Produksi Perkebunan Sawit
Senin, 27 Maret 2023 11:39 WIB
Hasil Survey, Kejagung Jadi Lembaga yang Cukup Dipercaya Masyarakat
Minggu, 05 Maret 2023 20:41 WIB
Puncak Jalan Sehat BUMN di Pekanbaru Dimeriahkan Bazar UMKM hingga Ratusan Door Prize
Jum'at, 07 April 2023 19:38 WIB
Jaga Aset Negara, PTPN V Laporkan Oknum Penjarah Kebun Sawit
Kamis, 02 Februari 2023 09:08 WIB
Wakili Riau, SSB Junior PTPN V Bawa Pulang Tropi Liga Anak Nusantara Yogyakarta
Sabtu, 25 Maret 2023 10:17 WIB
Holding Perkebunan Nusantara Bakal Gabungkan 13 PTPN Menjadi Sub Holding Sawit dan Sub Holding Pengelola Aset Perkebunan
Jum'at, 03 Maret 2023 10:33 WIB
Puncak Jalan Sehat BUMN Riau Berlangsung di Pekanbaru, Catat Tanggalnya
Kamis, 30 Maret 2023 12:31 WIB
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti dari 73 Perkara Tindak Pidana Umum
Minggu, 05 Februari 2023 19:17 WIB
Masuki Periode Keemasan, CEO PTPN V Ingatkan Karyawan akan Success Trap
Kamis, 26 Januari 2023 11:25 WIB
Pelayanan Prima Rumah Sakit Tandun PTPN V Diganjar Akreditasi Bintang Lima Paripurna
Selasa, 31 Januari 2023 10:33 WIB
Sakit Hati, Buruh Bangunan Ini Aniaya Rekan Kerjanya Sendiri
Kamis, 02 Maret 2023 11:16 WIB
Dugaan Oknum Polisi Peras Warga, Kapolres Kuansing: Jika Terbukti Saya Tindak Tegas
Senin, 13 Februari 2023 21:32 WIB
Polisi Telusuri Aset Eks Manajer Bank CIMB Niaga Syariah
Kamis, 16 Februari 2023 21:38 WIB
Dua Bulan, Puluhan Ribu Bibit Sawit Unggul PTPN V Terjual, Begini Cara Belinya
Senin, 13 Maret 2023 14:55 WIB
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dugaan Penipuan Mantan Manager Bank CIMB
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 18 April 2024 10:55 WIB
Diduga Tersandung Hukum, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Riau Mengundurkan Diri
02
Minggu, 21 April 2024 18:59 WIB
Pekan Depan BUMN China ke Riau, Tinjau Lokasi Jembatan Bengkalis-Pulau Sumatera
03
Senin, 22 April 2024 12:48 WIB
Harga Emas di Pekanbaru Melonjak, Tembus Rp3 Jutaan
04
Rabu, 17 April 2024 22:47 WIB
Diduga Mabuk saat Nyetir, Bripka YI Tabrak Pagar Dinas Peternakan Riau
05
Kamis, 18 April 2024 22:32 WIB
Dua Kios Aksesoris Mobil di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Ludes Terbakar
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023
Indeks Berita