Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kepulauan Meranti, H Irwan Nasir, kembali mangkir di persidangan kasus dugaan korupsi dana Yayasan Meranti Bangkit, dengan terdakwa Yohanes Umar, Kamis (16/2/2017). Ia tidak memberikan alasan atas ketidakhadiran tersebut.
Sebelumnya Irwan juga dijadwalkan bersaksi pada Senin (13/2/2017). Saat itu ia tidak datang karena dengan alasan sibuk menghadapi sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional sibuk mengurus
pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusung partainya.
Irwan merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Riau. "(Hari ini) Tidak ada alasan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy dan kawan-kawan.
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Marsudin Nainggolan memutuskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan dibacakan saja. Dalam BAP, Irwan mengetahui adanya pengajuan proposal dari Yayasan Meranti Bangkit untuk pendirian Universitas Kepulauan Meranti (UKM).
Sebelumnya, Irwan juga pernah bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin selalu Ketua Yayasan Meranti Bangkit. Saat itu, ia mengaku belum melihat akta yayasan.
Menurut Irwan, dirinya pernah dimintai pendapat dari tokoh masyarakat tentang pentingnya ada universitas di Meranti. Ia juga diminta support dalam hal anggaran. "Sesuai prosedur, mengajukan permohonan," kata Irwan.
Selaku Pembina Yayasan Meranti Bangkit, ia mengaku tidak pernah ikut rapat hingga tidak tahu menahu apakah yayasan tersebut memenuhi syarat atau tidak. Ia hanya mendapat laporan dari Yohanes Umar dan beberapa tokoh masyarakat.
Perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti, mengalokasikan dana untuk pembagunan UKM sebesar Rp1,2 miliar.
Dana yang dialokasikan diduga telah diselewengkan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp300 juta.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |