Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bernama Fahmi diberhentikan sementara sebagai ASN. Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Fahmi melakukan Pungutan Liar (Pungli).
“Sementara waktu yang bersangkutan diberhentikan karena sedang menjalani proses tuntutan kasus hukum yang dijalaninya,” kata Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Azmi kepada CAKAPLAH.com, Kamis (16/2/2017).
Ditambahkan Azmi, saat ini proses kasus Fahmi masih ditangani oleh pihak kepolisian. “Prosesnya kan masih di kepolisian, untuk itu kami pun masih sering melakukan komunikasi sudah sampai mana kasus yang bersangkutan itu,” terangnya.
Sebelumnya, oknum PNS Disdukcapil Pekanbaru ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Pekanbaru. Dari temuan, tim Saber Pungli mengamankan uang sebesar Rp2 juta yang diduga untuk memperlancar pengurusan surat administrasi kependudukan.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |