PEKANBARU (CAKAPLAH) - Banyaknya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Pekanbaru ternyata tidak dibarengi dengan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Padahal untuk memberikan efek jera, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru butuh lebih banyak PPNS.
"Tindakan tegas yang bisa dilakukan selalu terhenti diproses hukum. Sisanya hanya bisa memberikan tindakan langsung, seperti penertiban dan pengamanan sementara. Tapi untuk proses ke pengadilan masih sulit untuk ditembus," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Jumat (17/2/2017).
Dikatakan Zulfahmi, idealnya seluruh personil sudah bisa menjadi PPNS. Dengan begitu setiap terjadi pelanggaran perda seperti reklame bandel, toko ritel tak berizin, gepeng, pekat dan sebagainya bisa diproses secara hukum di pengadilan dengan cepat.
"Sampai kini kenyataanya, kita hanya bisa memberikan terapi kejut kepada setiap pengusaha yang bandel. Setelah itu mereka bisa berbuat lagi. salah satu Contoh razia panti pijit, hari ini kita razia semua tutup tapi besoknya siapa yang bisa memastikan mereka tutup lagi,"tegasnya.
Tidak hanya itu saja, Zulfahmi menyebut kedepannya ia berharap agar hal ini dapat dipertimbangkan dan mendapatkan solusi, sehingga personilnya bisa menjadi PPNS karena saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru hanya memiliki 4 personil PPNS.
"Sebab banyak sekali manfaatnya. Terlebih lagi, dalam melakukan penegakan perda secara langsung. Sehingga bisa disidik, lalu diproses ke pengadilan,"ujarnya mengakhiri.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Peristiwa |