PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap tim Opsnal Polsek Dumai Barat, Resor Dumai di Jalan M Husni Thamrin Gang Pinang Merah, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kodya Dumai, Riau, Kamis (16/2/2017).
Pelaku diketahui bernama TM Junaidi Saputra alias Ajun (19) warga Jalan M Husni Thamrin Gang Pinang Merah dan Dangal alias Me (41) yang merupakan warga Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Cakaplah, kedua pengedar tersebut di ringkus berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan ada dua pelaku peredaran narkoba sedang berada di Jalan M Husni Thamrin Gang Pinang Merah.
Petugas yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan saat menuju ke tempat yang disebutkan petugas melihat dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau Nopol BM 3169 RL.
Lantas, petugas pun mengikuti kedua pelaku. Saat sepeda motor berhenti di depan rumah, seorang pelaku yang diketahui bernama Ajun masuk ke dalam rumahnya, sedangkan tersangka Me menunggu dekat sepeda motor sambil menelepon.
"Setelah memastikan ciri-cirinya, tim Opsnal selanjutnya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat (17/2/2017).
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi yang melakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakan keduanya, di dalam jok ditemukan 1 paket sedang sabu dan 1 kotak rokok Sampoerna Mild yang juga berisikan 1 paket sedang sabu.
"Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dumai Barat guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Guntur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti bukti 2 paket sedang sabu, handphone dan sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau Nopol BM 3169 RL milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis | : | Ck3 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |