PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan M Zakli (18 bulan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka dalam SPDP adalah Lili Nurhayati (49), pemilik Yayasan Tunas Bangsa.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim, mengatakan, SPDP itu diterimanya akhir pekan lalu. Saat ini, kejaksaan menunggu penyerahan berkas tahap pertama dari penyidik.
Untuk penanganan kasus ini hingga ke persidangan nanti ditunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukatmini dan Yusuf sendiri. "Kalau berkas diserahkan, akan diteliti untuk mengetahui lengkap atau masih ada kekurangan" tutur Yusuf Minggu (19/2).
Kematian Zakli menyibak tabir bobroknya pengelolaan panti asuhan oleh Yayasan Tunas Bangsa. Perkara ini bahkan menarik perhatian Komisi VIII DPR RI, dan Kak Seto Mulyadi, Kapolda Riau, Irjen Zulkarnain. dan Kajati, Uung Abdul Syakur.
Lili ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Zakli setelah diperiksa sebagai saksi, Senin (30/1) lalu. Ia diancam pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 76 c juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat di panti asuhan, Zikli diasuh oleh Lili. Ia diduga melakukan tindakan kekerasan seperti ketika anak tak makan akan dipukul.
Saat diperiksa, Lili berbelit-belit dan dinilai tidak jujur. Dalam pemeriksaan, polisi juga menanyakan terkait 10 anak lagi yang tidak ditemukan di panti asuhan.
Lili mengaku telah menyerahkan anak-anak itu kepada orang tua masing-masing. Namun ketika dihubungi handpone mereka tidak bisa terjangkau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |