Parkir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyerahkan Draf Peraturan Walikota (Perwako) Parkir ke Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Pemko Pekanbaru untuk selanjutkan ditembuskan ke Sekko dan Pj Walikota Pekanbaru.
Setelah Peraturan Daerah (Perda) Parkir ditandatangani Gubernur Riau Arsyadjualiandi Rachman, Perda Parkir baru belum terlihat progres karena terganjalnya Draf Perwako.
"Draf Perwako parkir sudah kami serahkan hari Jumat kemarin ke Bagian Hukum. Jadi proses selanjutnya sebelum Perda parkir diberlakukan, yakni menunggu rekomendasi dari Pj Wako dan Sekdako," cakap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin HR kepada CAKAPLAH.com, Senin (20/2/2017).
Saat disinggung apakah setelah direkomendasi dari Pj Wako dan Sekko Pekanbaru sudah dikembalikan ke Dishub Pekanbaru, pihaknya akan segera menerapkan di lapangan, Arifin hanya menjawab singkat. “Kalau itu kita liat nanti. Kita pun masih menunggu persetujuan rekomendasi dari Pak Pj Wako dan Sekdako,” tegasnya.
Sekedar informasi, Perda tarif parkir usulan Pemko Pekanbaru terbagi dalam empat zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu.
Sementara itu Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000. Penetapan zona ini akan ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Lingkungan, Kota Pekanbaru |