Bagian dalam Masjid Raya Pekanbaru, terlihat sejumlah tiang sisa bangunan masjid yang lama masih dipertahankan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar, Sumatera Barat resmi menurunkan status Masjid Raya Pekanbaru, yang selama ini sebagai Bangunan Cagar Budaya menjadi Struktur Cagar Budaya.
Informasi ini langsung disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar, Nurmatias kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/3/2018) usai rapat bersama Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, di kantor Gubernur Riau.
Dia menerangkan, pihaknya telah melihat dari sisi Undang-Undnag Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 memang Masjid Raya Pekanbaru mengalami perubahan yang cukup signifikan.
Atas kondisi itu, akhirnya pihaknya melakukan kajian bersama Tim Cagar Budaya Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional diturunkan statusnya menjadi struktur cagar budaya dari bangunan cagar budaya.
"Karena cagar budaya yang asli tinggal 20 persen, sedangkan sisanya 80 persen sudah berganti dengan yang baru. Makanya atas pertimbangan, agar masjid tersebut masih menjadi cagar budaya, kami menurunkan statusnya dari bangunan cagar budaya menjadi struktur cagar budaya," katanya.
Keputusan itu menurut Nurmatias berdasarkan hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya terhadap elemen-elemen yang ada di Masjid Raya Pekanbaru itu.
"Jadi elemen Cagar Budaya yang tinggal 20 persen itu terdapat di dalam masjid, namun bagian luar masjid rata-rata sudah elemen baru semua," bebernya.
Apakah Masjid Raya Pekanbaru masih bisa naik status sebagai bangunan cagar budaya, Nurmatias menyatakan perihal itu sangat berat. Seharusnya sebelum melakukan pelestarian harus melalui kajian, penelitian dan masyarawah dengan masyarakat.
"Kemarin yang menjadi permasalahan itu tidak ada musyawarah yang intens dengan kami, sehingga banyak bagian-bagian dari bangunan masjid itu yang berubah saat malakukan pelestarian," ujarnya.
"Kita sangat menyayangkan. Tapi dengan kebijakan pemerintah, daripada masjid itu diubah statusnya tidak lagi cagar budaya, lebih baik diturunkan menjadi Struktur Cagar Budaya," sambungnya.
Karena itu, Nurmatias berpesan agar ke depan pemerintah daerah dapat melakukan pelestarian cagar budaya dengan kaidah-kaidah pelestarian cagar budaya, apakah itu keaslian bentuk, bahan dan pengerjaannya.
"Karena perubahan bangunan masjid cukup banyak, kalau kita ubah statusnya menjadi bangunan biasa, tentu ini akan menjadi sebuah masalah bagi masyarakat," tukasnya.
Masjid Raya Pekanbaru berada di kawasan Pasar Bawah. Di kompleks masjid yang dibangun sejak 250 tahun silam itu juga ada pemakaman keluarga Sultan Siak.
Sejak 2009, masjid ini masuk proyek revitalisasi yang dilakukan Pemprov Riau. Dengan adanya revitalisasi yang dikerjakan Dinas PU Riau, hal itu menghancurkan bangunan aslinya. Revitalisasi hanya menyisakan 26 tiang bekas bangunan lama.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |