Swar (33 tahun) saat menjalankan aksinya di Simpang Jalan Transmigrasi, Kuansing
|
TELUKKUANTAN (CAKAPLAH) - Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.
Seorang wanita yang tinggal di Desa Petai tepatnya di Simpang Jalan Transmigrasi, Swar (33), dengan bermodalkan secarik karcis, ia memalak supir sawit yang lewat.
"Karcis tersebut bertuliskan 'Retribusi Jalan Desa Petai'. Aksi tersebut sudah meresahkan warga, makanya aparat kepolisian sektor Singingi Hilir langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang SIk MH.
Ketika ditangkap, lanjut Dasuki, Swar sedang menjalankan aksinya. Karena itu, dari tangan pelaku polisi mengamankan 15 lembar karcis dan uang tunai senilai Rp404 ribu.
"Kini, pelaku sudah berada di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," cakap Dasuki.
Penulis | : | Rudi |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Kuantan Singingi, Hukum |