Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masa Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak sudah memasuki periode terakhir. Pengampunan pajak periode terakhir ini akan berakhir 31 Maret 2017. Lewat program ini pula, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kanwil Riau Kepri berhasil pulangkan Rp 1,2 triliun tebusan pajak dari luar negeri.
Dijelaskan Koordinator TA Riau Kepri, Agus Satria, sejak awal TA Juli 2016, DJP sudah mendapatkan tebusan Rp 1,878 triliun hingga saat ini dari 33 ribu lebih wajib pajak (WP) di wilayah Riau dan Kepri.
Rinciannya, khusus di Riau, periode pertama TA 1 Juli-30 September 2016 ada Rp 800 miliar tembusan dari 13 ribu wajib pajak. Periode kedua 1 Oktober-31 Desember, terkumpul tebusan Rp 86 miiar dari 4.890 wajib pajak.
"Di periode terakhir hingga 20 Februari kemarin, sudah terkumpul tebusan Rp 15,6 miliar dari 1.524 wajib pajak di Riau," cakap Agus, Selasa (21/2/2017).
Agus juga merincikan selama masa TA di Riau dan Kepri, pihaknya berhasil memulangkan dana dari luar negeri atau repatriasi sebanyak Rp 1,2 triliun. Sedangkan untuk deklarasi dana, DJP mencatat ada Rp 14 triliun dana yang dikenakan pajak di luar negeri dan di dalam negeri sebanyak Rp 78,4 triliun.
Menjelang berakhirnya masa pengampunan pajak, Agus mengimbau agar WP bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada. Terlebih di akhir Maret juga menjadi masa pelaporan Spt Perorang, maka laporan TA juga akan dikhawatirkan mepet.
"Jadi manfaatkanlah waktunya, tinggal sebulan lagi sebelum TA berakhir," kata Agus.
Di samping itu Agus juga sudah mempersiapkan juru sita DJP uang mulai efektif bertugas setelah TA periode ketiga berakhir.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Riau, Kepulauan Riau, Ekonomi |