

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima hasil audit kerugian negara terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kasus ini akan dilanjutkan ke penyelesaian berkas agar tersangka bisa diadili.
Dalam kasus ini, jaksa penyelidik telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, ZY, sebagai tersangka. Peningkatan statusnya dari saksi ke tersangka dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
"Kita sudah kantong hasil audit kerugian negara atas tindakan tersangka. Tinggal melengkapi berkas pemeriksaannya saja," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (21/2).
Terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas penerbitan sertifikat itu, Muspidauan belum mau mengungkapkan. "Nanti saja kalau sudah P21 (berkas lengkap)," ucapnya.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati telah menyita lahan di dalam areal TNTN seluas 560 hektar. Di atas lahan itu diterbitkan sertifikat hak milik sebanyak 217 lembar untuk 28 orang.
Penerbitan sertifikat itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendaftaran tanah dan tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor: 03 Tahun 1999 jo Nomor: 09 Tahun 1999.
Perkara ini menjadi perkara yang mangkrak di Kejati Riau dan masuk ke dalam perkara tunggakan yang harus diselesaikan. Kejaksaan Agung menginstruksikan penyelesaian perkara mangkrak harus selesai pada 31 Maret mendatang.











































01
02
03
04
05


















