Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah berulang kali masuk penjara karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tak membuat Slamet Budi Yanto alias Pitok (23) jera. Ia kembali mengulangi perbuatan itu. Parahnya lagi, ia malah mengajak istrinya, Sri Apri Yeni alias Yeni (21).
Perbuatan kedua pelaku diketahui setelah sang istri mencuri sepeda motor milik Siti Aisyah, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Minggu (19/2/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban yang baru terbangun dari tidur tak melihat sepeda motor miliknya di parkir di dalam rumah.
Selanjutnya, korban mencek handphone-nya yang diletak di dalam kamar, ternyata sudah raib. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polresta Pekanbaru, Senin (20/2) pagi. "Korban menderita kerugian Rp15 juta" ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (21/2).
Tim Opsnal Polresta Pekanbaru langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan. Saat patroli di sekitar wilayah hukum Polsek Bukit Raya, petugas melihat sepeda motor mencurigakan tanpa dilengkapi nomor polisi yang di kendaraai Pitok.
Setelah melakukan pengejaran, Pitok berhasil ditangkap. "Tersangka (Pitok) diamankan sekitar pukul 13.00 WIB," kata Guntur.
Kepada petugas, Pitok mengaku sepeda motor itu dicuri istrinya, Yeni, dari sebuah rumah di Jalan Pembangunan.
Selanjutnya, petugas melakukan pencarian terhadap Yeni dan menangkapnya.
Dari pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, selain di Jalan Pembangunan, mereka juga melakukan Curanmor di empat TKP lain. Yakni, tiga TKP di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dengan barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor serta satu TKP di Jalan Arifin Ahmad dan berhasil menggondol satu sepeda motor.
Menurut pelaku, hasil curiannya sudah dijual kepada Safar, Charles, King dan Pendek dengan harga bervariasi. Saat ini, petugas masih memburu penadah barang curian tersebut.
"Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban (Siti Aisyah). Kasus masih dikembangkan untuk mengetahui tersangka," tutup Guntur.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |