Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau belum kunjung tuntas. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Asri Auzar, menyampaikan keluh kesahnya pada Komisi IV DPR RI di Kantor Gubernur Riau.
"Agak sedikit mendidih saya jika berbicara RTRW ini. Sejak dulu belum ada RTRW Provinsi Riau, padahal ini berperan penting bagi pembangunan," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Riau ini.
Banyak hal yang terhambat dengan tak kunjung rampungnya RTRW ini. Seperti jalan tol yang tanahnya berada di lahan perusahaan.
Penetapan RTRW Provinsi Riau mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010. Dimana PP ini membahas Tentang Penyelenggaraan Tata Ruang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, telah diterima provinsi Riau. SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK tersebut revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Penulis | : | Yohana |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |