Rusidi Rusdan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memberikan waktu hingga hari Selasa (20/3/2018) mendatang kepada pasangan calon gubernur Riau untuk menurunkan dan menanggalkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya bersama tim pasangan calon, KPU Riau dan Satpol PP telah sepat membersihkan APK yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kita telah sepakat, hari Selasa akan melakukan gotong royong untuk menurunkan APK dan menanggalkan stiker di kendaraan yang menyalahi aturan," kata Rusidi, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Pelanggaran Masa Kampanye Pilgubri, Firdaus Tertinggi Lukman Edy Paling Sedikit
Selanjutnya, ia menegaskan jika setelah dilakukan gotong royong tersebut dan masih ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada KPU Riau.
"Ini kan masih dalam tahap pencegahan, jadi setelah dilakukan pembersihan nantinya jika masih ditemukan hal-hal yang melanggar kita akan laporkan ke KPU untuk diberikan peringatan keras kepada paslon," tegas Rusidi.