PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga saksi pasangan calon (Paslon) Pilkada Pekanbaru 'diusir' dari kursi saksi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Pekanbaru, Rabu (23/2/2017).
Ketiga saksi ini merupakan perwakilan paslon nomor urut 2 Herman-Defi Warman, saksi nomor urut 4 Ramli-Irvan dan saksi nomor urut 5 Dastrayani Bibra-Said Usman.
Kejadian ini berawal ketika saksi paslon nomor urut lima, Adrian S.sos yang menginterupsi dan menyampaikan sejumlah pelanggaran di Pilkada 2017.
Salah satu yang dipertanyakan adalah carut-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tidak adanya surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mendengar interupsi, Komisioner KPU May Hendri mempertanyakan mandat saksi paslon nomor urut lima ini. Adrian yang dipertanyakan, tak bisa menunjukkan surat mandat.
Komisioner langsung meminta saksi nomor urut lima meninggalkan kursi saksi dan pindah ke kursi tamu setelah pimpinan sidang membacakan Tatib pleno.
"Bagi para saksi pasangan calon yang tidak mengantongi mandat, dipersilahkan duduk di kursi tamu undangan saja, " ujar May Hendri.
Mendengar imbauan tersebut, para saksi dari nomor urut 2, 4 dan 5 langsung meninggalkan kursi saksi.
Adrian kepada cakaplah.com mengakui tidak membawa mandat dari tim koalisi pemenangan Dastrayani-Said Usman. " Undangan ada bawa, tapi mandat lupa bawa, " cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Pleno KPU molor dari waktu yang ditetapkan.
Molornya pleno disebabkan KPU akibat keterlambatan kedatangan kotak suara. Tak hanya itu, dari lima pasangan calon yang maju di Pilkada Pekanbaru, hanya satu paslon yang hadir, yakni nomor urut 3 Firdaus-Ayat.
Sementara empat pasang kursi yang disediakan KPU tampak kosong. Tak ada penghuni di kursi yang seharusnya diperuntukkan bagi paslon nomor urut 1, 2, 4 dan 5 itu.
Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno terbuka baru dimulai dengan sambutan Ketua KPU pekanbaru, Amiruddin Sijaya.