Tersangka Santi diamankan di kantor polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepasang kekasih pengedar narkoba dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir di dua lokasi berbeda di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dari dua tersangka itu diamankan sabu-sabu 28 gram dan enam keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5.
Pasangan ini adalah AR alias Ucok (28), seorang mahasiswa warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan dan SS alias Santi (21) warga Jalan M Yamin Lorong Karya Bakti Bersama, Kelurahan Tembilahan Hilir.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi akurat dari masyarakat. Mendapatkan informasi, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH lalu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, yang dipimpin KBO Ipda Said M Ali Hanafiah, tersangka Ucok berhasil ditangkap di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tembilahan Hilir, saat akan bertransaksi narkoba.
"Dari tangan tersangka Ucok diamankan barang bukti, bungkus plastik makanan ringan Taro berisikan 5 paket sedang sabu-sabu seberat 25 gram, ATM BRI dan BCA dan uang tunai Rp580.000. Termasuk juga handphone Samsung warna hitam dan Honda Supra X warna hitam Nopol BM 3644 GO," kata Guntur, Rabu (22/2/2017).
Berhasil menangkap Ucok, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhil lalu melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka Santi di rumahnya di Jalan M Yamin Lorong Karya Bakti Bersama, Kelurahan Tembilahan Hilir.
"Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka Santi, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang sabu-sabu seberat 3 gram serta 60 butir pil Happy Five Erimin 5," ujar Guntur.
Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya.
"Saat ini polisi masih terus mengembangkan jaringan narkoba kedua tersangka ini," tukas Guntur.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (dagen)
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |