PEKANBARU (CAKAPLAH)- Mantan anggota DPRD Riau yang juga Bupati Rohul non aktif Suparman, divonis bebas dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara suap APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko,SH, Hakim Anggota Editerial dan Hendrik memastikan Suparman dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.
"Memutuskan, terdakwa dua Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan, membebaskan terdakwa suparman dari tahanan, dipulihkan harkat dan martabatnya," ungkap Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017).
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman, dituntut dengan hukuman masing-masing enam dan 4,5 tahun penjara, terkait status mereka sebagai terdakwa dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.