PEKANBARU (CAKAPLAH)- Mantan anggota DPRD Riau yang juga Bupati Rohul non aktif divonis bebas dalam sidang putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam perkara suap APBD Perubahan Riau 2014 dan APBD murni 2015. Sementara Mantan Ketua DPRD Johar Firdaus divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda 200 juta dan subsider kurungan 3 bulan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rinaldi Triandiko,SH, hakim anggota Editerial dan Hendrik menyatakan politisi Golkar itu terbukti secara sah bersalah dalam perkara ini.
"Terdakwa satu (Johar Firdaus), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu," ungkap Rinaldi Triandiko.
Sementara terdakwa dua Suparman dinyatakan bebas dari tuntutan hukum karena tidak terbukti secara sah.
"Sedangkan untuk terdakwa dua (Suparman, red), tidak terbukti secara sah. Membebaskan terdakwa dua dari dakwaan penuntut umum, dipulihkan haknya serta membebankan biaya perkara pada negara," ucapnya.
Keputusan ini langsung disambut sujud syukur Suparman. Sementara para pendukungnya yang memadati ruang sidang dan diluar PN Pekanbaru langsung mengucapkan Alhamdulillah
Setelah pembacaan vonis tersebut, Suparman dan Johar Firdaus langsung dikawal ketat dan dibawa ke mobil tahanan, untuk diberangkatkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
Kepada pendukungnya, Suparman meminta tidak melakukan euforia berlebihan.