Eva Nora
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)- Tak hanya Suparman dan Pendukungnya yang larut dalam keharuan, tim kuasa hukum juga ikut larut dalam euforia vonis bebas pertama kalinya kasus yang ditangani KPK bebas di PN Tipikor Pekanbaru.
Penasehat Hukum Suparman, Evanora tak bisa menutupi kegembiraannya usai pembacaan vonis tersebut. "Alhamdulillah, hari ini sudah selesai pemeriksaan suparman. Alhamdulillah lagi tidak bersalah," ungkap Eva usai sidang, Kamis (23/2/2017).
Menurut Eva, keputusan ini selaras dengan pledoi (pembelaaan) yang dilakukan tim kuasa hukum setelah Jaksa Penuntut Umum dari KPK membacakan tuntutan 4 tahun penjara.
"Kami sangat terharu karena ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Kami sangat mendukung dalam penanganan kasus ini," ucapnya.
Setelah divonis bebas, tim kuasa hukum masih harus menunggu petikan putusan sidang untuk mengeluarkan Suparman dari Rutan Sialang Bungkuk.
"Kami tunggu hasil petikan putusan untuk mengeluarkan beliau dari tahanan, selanjutnya diteruskan kepada Gubernur untuk diaktifkan lagi sebagai Bupati Rokan Hulu," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya , Eva Nora, SH menyebut tuntutan hukum yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, yakni, 6 tahun penjara untuk Johar Firdaus dan 4 tahun 6 bulan untuk Suparman, sangat tidak berkaitan dengan fakta fakta persidangan.
“Khusus untuk klien kami Suparman, kami sangat menolak tuntutan jaksa, karena dalam tuntutan itu unsur unsur yang ditujukan kepada terdakwa Suparman tidak terbukti di persidangan,” kata Eva Nora,SH.
Di lain pihak menurut Eva, pencabutan hak politik bagi terdakwa Suparman yang dituntut jaksa, adalah merupakan pelanggaran terhadap Hak Azazi Manusia (HAM).
“Terdakwa Suparman hanya menerima janji janji, dan tidak pernah ada menerima uang, sehingga dengan tidak adanya bukti bukti atau fakta persidangan diminta Majlis Hakim Yang Mulia, supaya dapat membebaskan terdakwa Suparman,” tegas Eva Nora.