PEKANBARU (CAKAPLAH) - Vonis bebas yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Suparman dalam kasus suap APBD Riau P 2014 dan APBD murni 2015, disambut sukacita Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri.
"Ya, bagi masyarakat Rohul tentunya berbahagia dengan vonis tersebut sehingga yang bersangkutan di pulihkan kembali hak dan martabatnya," cakap Kelmi, Kamis (24/2/2017).
Dengan vonis bebas ini, Ia berharap pemerintahan di Rokan Hulu bisa langsung berjalan normal. "Tentunya bila proses hukum inkrah pemerintahan di Rohul bisa berjalan normal kembali karena PR beliau besar untuk Rokan Hulu," ucapnya.
Kelmi menilai, keputusan bebas majelis hakim ini sudah memenuhi unsur keadilan hukum.
"Kita sama-sama mendengarkan fakta persidangan dalil-dalil hakim menyatakan beliau bebas juga cukup mendasar, tidak terbukti sedikitpun ada penerimaan hadiah dalam perkara yang di maksud,"tuturnya
"Ya, mudah-mudahan putusan tersebut memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat dan semua pihak," tambahnya.
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Hukum |