PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pasca vonis bebas kasus suap terkait pembahasan APBDP dan RAPBD Riau 2015, Suparman dikeluarkan dari Rutan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (23/2) siang. Ia langsung sowan ke rumah orang tuanya.
"Ia, Pak Suparman, sudah dikeluarkan dari Rutan. Saat ini, menuju rumah orang tuanya di Padang Bolak," ujar Eva Nora, kuasa hukum Suparman.
Suparman sampai di rumah orang tuanya di Padang Bolak, Kecamatan Payung Sekaki, sekitar pukul 14.45 WIB. Ia didampingi sejumlah sanak keluarga dan simpatisan
Suparman langsung memeluk dan menciumi kedua orang tuanya. Tangisan haru tak tertahankan. Setelah itu, ia duduk depan kedua orang tuanya.
"Terima kasih atas doa-doa yang diberikan kepada ananda selama ini. Terima kasih," kata Suparman menahan tangis bahagianya.
Kedatangan Suparman mendapat perhatian dari tetangga. Puluhan warga, ikut berdesak memadati halaman rumah sederhana bercat hijau tersebut.
Suparman hanya sekitar 15 menit berada di rumah itu. Setelah itu, ia pergi ke rumah pribadinya untuk bertemu istri dan anak~anaknya. "Sekarang ke rumahnya," kata seorang kerabat Suparman.
Suparman divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, didampingi hakim anggota Editerial dan Hendrik. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan jaksa penuntut mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya," perintah Rinaldi.