Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disetujui, selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tinggal menunggu hasil validasi KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.com, Senin (2/4/2018) di kantor Gubernur Riau. Dia mengatakan setelah divalidasi selanjutnya KLHK akan menyampaikan hasilnya ke Kemendagri.
"Nah setelah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nanti Kemendagri lah yang akan mempertimbangkan dan memutuskan. Kemudiannya hasilnya diserahkan ke Pemprov Riau," katanya.
Proses selanjutnya, terang Ahmad Hijazi, kemudian Pemprov Riau bersama DPRD Riau akan melakukan harmonisasi terdapat KLHS untuk menentukan mana-mana saja yang masuk dalam Rencana Peraturan Daerah (Ranperda).
"Setelah harmonisasi baru nanti diserahkan lagi ke Kemendagri. Setelah divalidasi Kemendagri baru kita register ke Kemendagri, baru kita undangkan menjadi Perda dan bisa langsung dijalankan RTRW Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |