Rinaldi Triandiko
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru akhirnya memvonis bebas Bupati Rokan Hulu non aktif Suparman dalam perkara dugaan suap APBD P 2014 Riau dan APBD 2015, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).
Diketuai Majelis Hakim Rinaldi Triandiko SH MH dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik memutuskan mantan anggota DPRD Riau tidak bersalah dalam perkara ini.
Ya, vonis bebas bukan hal asing dalam perkara yang ditangani hakim Rinaldi Triandiko.
Untuk kasus korupsi, sudah banyak dibebaskan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di antaranya vonis bebas tiga terdakwa TPPU Migas, Batam, Kepulauan Riau, kasus pengadaan pupuk, Wayan Subadi, kasus seorang terdakwa Bank RiauKepri dan lainnya.
Khusus Rinaldi, sejak bertugas jadi hakim ketua di Pekanbaru, dia empat kali memberikan vonis bebas kasus korupsi.
Tiga kasus sebelumnya yang divonis bebas adalah, kasus pengadaan lahan Bhakti Praja Pangkalan Kerinci dengan terdakwa Tengku Azmun Jaafar. Mantan Bupati Pelalawan itu divonis bebas pada medio bulan Juni 2016 silam.
Vonis bebas juga diterima mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah dan Kepala BPN, Suwandi Idris, pada 6 Februari 2016 lalu. Mereka tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak, Selat Panjang.
"Terdakwa divonis bebas. Tindakan terdakwa tidak masuk tindak pidana tapi perkata perdata," kata Rinaldi saat itu, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Ahmad Drajad.
Siapa sebenarnya hakim Rinaldi Triandiko?. Dari penelusuran di laman resmi PN Pekanbaru, Rinaldi tercatat sebagai salah satu hakim yang cukup senior dengan pangkat golongan IV/C.
Hakim dengan NIP 196402031988031004 itu merupakan kelahiran Padang (Sumbar), 03-02-1964. Ia pertama kali menjadi calon hakim pada tahun 1999 di PN Payakumbuh (Sumbar) dan baru 31 Januari 2002 resmi menyandang status hakim di PN Lubuk Basung, Sumbar.
Ia juga pernah tercatat sebagai Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu) pada 2 februari 2011 dan 14 Februari diangkat menjadi Ketua PN Manna 2014. Baru empat hari diangkat menjadi Ketua PN Manna, Rinaldi Triandiko diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Berikut Daftar Perjalanan Karir Hakim Rinaldi Triandiko :
1. CPNS Tanggal 08-06-1988 Pada PN. Padang
2. PNS Tanggal 22-05-1989 Pada PN. Padang
3. PP Tanggal 11-07-1994 Pada PTUN. Padang
4. Cakim Tanggal 04-10-1999 Pada PN. Payakumbuh
5. Hakim Tanggal 31-01-2002 Pada PN. Lubuk Basung
6. WKPN Tanggal 02-02-2011 Pada PN. Manna (Bengkulu)
7. KPN Tanggal 14-02-2014 Pada PN. Manna
8. Hakim Tanggal 18-02-2014 Pada PN. Pekanbaru