Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) – Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa persil lahan yang belum diganti rugi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk pelebaran jalan HR Soebrantas. Sesuai Perda nomor 9 tahun 2016 OPD baru dan Perwako 96 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi OPD baru, persoalan penyelesaian lahan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan.
“Mulai Januari 2017, masalah pembebasan dan ganti rugi lahan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan. Silahkan konfirmasi ke sana, berapa persil lahan yang sudah dibebaskan dan berapa yang belum. Termasuk anggarannya,” cakap Hazli.
Disisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Kota Pekanbaru, Ari Budi, mengatakan belum bisa merincikan berapa luas lahan yang belum dibebaskan untuk pelebaran Jalan HR Soebrantas.
“Memang masih ada yang belum dibebaskan. Tapi saya tidak ingat berapa persilnya yang belum dibebaskan,” ujarnya.
Ia memastikan proses ganti rugi lahan untuk pelebaran jalan HR Soebrantas sudah lebih dari 50 persen. “Prosesnya kan terus berjalan, yang jelas setahu saya sudah lebih dari 50 persen,” katanya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Serba Serbi, Kota Pekanbaru |