Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indragiri Hilir, dibekuk tim Opsnal Polsek Tempuling gara-gara mengedarkan sabu-sabu. Informasi yang diperoleh di kepolisian menyebutkan, tersangka berinisial DE alias Dian (34), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Tersangka tak berkutik saat diamankan berikut barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,5 gram, uang Rp700 ribu, 1 unit Honda Scoopy warna cream coklat Nopol BM 5944 XN dan sebuah handphone merk Aldo warna orange.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi yang diberikan masyarakat, bahwa ada seorang wanita dari Tembilahan sering mengantar narkotika jenis sabu-sabu ke arah Rumbai dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut hitam panjang, kulit sawo matang dan berhidung mancung.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tempuling AKP Suwendi memerintahkan tim Opsnal Polsek Tempuling untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Tersangka ditangkap oleh tim Opsnal yang melakukan patroli menyisir jalan arah ke Tembilahan. Tepatnya di Jalan Provinsi Parit 10 Sungai Sirih Besar, tersangka yang sedang melintas menggunakan sepeda motor diamankan," kata Guntur, Sabtu (25/2/2017).
Dari hasil penggeledahan, disaksikan warga ditemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus menggunakan plastik bening.
Tersangka langsung digelandang ke kantor polisi guna prsoses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pemasok besarnya.
"Kasusnya masih kita lakukan pengembangan, termasuk kita akan cari tahu darimana dia memperoleh barang haram tersebut sekaligus peredarannya," tutup Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hilir |