PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menggerebek Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Sabtu (25/2). Dari tempat itu, petugas mengamankan empat terduga pengedar narkotika dan 241 paket sabu-sabu.
Keempat pelaku yakni, RH (24) warga Jalan Bangau, Perum Sidomulyo, Kecamatan Tampan, JS (44) warga Jalan Kayu Manis Gang Sumo, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, AS (30) warga Kampung Dalam dan JJ (28) warga Jalan Pandan, Kecamatan Bukit raya.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu di Kampung Dalam. Tim yang dipimpin Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Safril SH beserta anggota lainnya lalu melakukan penyelidikan.
"Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.30 WIB di rumah terduga Ipit," ujar Kanit Narkoba Polresta Pekanbaru, Noki Loviko.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 241 paket di dalam tas wanita warna pink hitam dan ratusan plastik warna bening. Barang haram itu berada dalam penguasaan RH.
Selain itu ditemukan juga satu unit TV merk Samsung dan resiver untuk CCTV "Pelaku dan barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut," kata Noki Livino.
Dijelaskannya, 241 paket sabu yang disita merupakan paket seharga masing-masing Rp150 ribu dengan berat kotor 84 geam. "Total harganya sekitar Rp36.150.000.
Petugas juga menyita dua unit handphone, satu helai celana jeans warna biru, dan dua unit sepeda motor. "Kasus masih dikembangkan," pangkas Noki
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum, Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |