PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Gabungan Operasi Antik Siak 2017 menggerebek sebuah rumah di Jalan Pangkalan Sena Gang Sederhana No 08, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihksan, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai, Sabtu (25/2/2017)
Dirumah yang diketahui milik pria berinisial SB alias Zul Aceh tersebut, ditemukan barang bukti 3 paket besar dengan berat masing-masing 1 kg dan 3 paket sedang dengan berat masing-masing 1 ons sabu yang disimpan di dalam lemari kayu di dalam kamar.
"Sewaktu dilakukan penggerebekan, pemilik barang haram tersebut, berhasil kabur sebelum petugas menggerebek rumah itu. Polisi hanya menemukan menantunya berinisial YS alias Yeni. Ia mengaku tidak mengetahui barang haram tersebut disimpan oleh mertuannya di dalam rumah itu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.
Dijelaskannya, penggerebekan berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan jika dirumah SB diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan lalu mendatangi rumah yang beralamatkan di Jalan Pangkalan Sena Gang Sederhana No 08, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ihksan, untuk melakukan penggerebekan.
Guntur mengungkapkan, barang haram yang dibungkus menggunakan plastik putih dan dimasukkan ke bungkus teh bertuliskan tulisan China itu diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Dumai melalui pelabuhan tikus.
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk tersangka SB alias Zul Aceh telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Anggota dilapangan masih melakukan pencarian terhadap tersangka," tukas Guntur.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Kota Dumai, Riau, Hukum |