(CAKAPLAH) - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjadi tersangka dugaan korupsi mobil listrik mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang menggugat penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung direncanakan berlangsung hari ini, Senin (27/2).
"Karena sidang perdana, waktu memulainya masih menunggu kedua pihak lengkap," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Sidang ini juga akan dipimpin Made selaku hakim tunggal praperadilan.
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjadi tersangka dugaan korupsi mobil listrik pada Kamis (26/1/2017). Penetapan itu dilakukan setelah putusan kasasi untuk tersangka sebelumnya dalam perkara ini, Dasep Ahmadi, dikeluarkan Mahkamah Agung.
Dalam putusan kasasi tersebut, Dahlan disebut ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan negara bersama Dasep dalam proyek mobil listrik dalam KTT OPEC 2013 di Nusa Dua, Bali.
Dasep sudah dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta atas korupsi pengadaan mobil listrik selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta. Dia dinilai hakim telah merugikan negara sebesar 28,9 miliar. Pada tingkat kasasi, hukuman Dasep diperberat menjadi 9 tahun.
Saat ini Dahlan sedang menjalani pengobatan di China setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Surabaya. Dia diperbolehkan menunda proses persidangan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu karena diduga menjual aset milik pemerintah tanpa melalui prosedur yang berlaku, saat dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU.
Editor | : | Hadi |
Sumber | : | Kumparan.con |
Kategori | : | Nasional |