Pasalnya, gelar perkara tersebut akan berdampak secara aspek hukum maupun politik di Indonesia dan seharusnya Pemerintah Jokowi sudah mampu menelaah akibat yang timbul dari kasus ini.
"Analisa obyektif dampak dari gelar perkara kasus yang melibatkan Ahok ini akan menjadi catatan sejarah dan bisa saja tercatat sebagai catatan sejarah buruk di rezim Jokowi, pasalnya jika gelar perkara ini tidak menghasilkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, hal ini berdampak buruk kedepan," tutur Panji dalam rilisnya kepada media ini.
Panji menilai, pertaruhan dalam kasus Ahok ini terdapat dua aspek yaitu, aspek secara hukum, dimana jika Ahok lolos dari jeratan hukum perkataan atau ucapan Ahok ini, bukan tidak mungkin akan digunakan bebas oleh calon kepala daerah lainnya untuk berkampanye dengan mengesampingkan pelanggaran hukum dan keberagaman di Indonesia.
Kedua, secara aspek politik, jika kasus Ahok ini tidak menemukan titik terang secara hukum, maka bukan tidak mungkin aksi bela Islam jilid III dengan massa yang lebih banyak akan kembali turun kejalan.
"Rezim Jokowi sebenarnya sudah mengetahui dampak yang terjadi dari gelar perkara tersebut, apalagi secara politik dengan tidak ditingkatkannya status Ahok akan memancing, aksi massa jilid III yang lebih besar dan akan semakin memperkuat persepsi jika Jokowi melindungi Ahok dan hal tersebut kiranya yang perlu ditanggapi dan dicarikan formula solusi, jangan sampai hanya karena 1 orang yang bersalah Jokowi mengorbankan rakyat dan negara", tutup Panji.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |