"Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita harap kasus ini tidak mengganggu keamanan daerah," ujar Zulkarnain di Pekanbaru, Rabu (16/11/2016).
Zulkarnain meminta masyarakat tetap menjaga keamanan dan kebersamaan. "Jaga kebersamaan, jangan sampai terpecah," pintanya. Terkait kasus ini, Zulkarnain sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.
Dia berharap, ke depan tidak ada gejolak di Bumi Lancang Kuning karena kasus penistaan itu. "Percayakan (penanganan kasus) ke penegak hukum," pintanya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkiat surah Al Maidah ayat 51.
Selain itu, Ahok juga dicegah ke luar negeri. Pernyataan Ahok tersebut dilakukan pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Polri meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam gelar perkara tersebut, pihak pelapor dan terlapor masing-masing menghadirkan enam ahli.
Polri juga telah memeriksa 29 saksi dan 39 ahli. Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, kasus ini dinaikkan menjadi penyelidikan agar transparan.
Salah satu proses hukum yang paling transparan menurut Tito ada di tingkat pengadilan. “Kita sudah dengar hasilnya, meski tidak bulat tapi nanti kita bisa lihat ke persidangan. Seperti itu sidang Jessica (kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin),” tutur Tito.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Uncategories |