Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan, menjelaskan, Ranperda tersebut saat ini sudah dikembalikan ke Biro Hukum, untuk selanjutnya dilakukan penyempurnaan, sesuai dengan evaluasi dari Kemendagri.
"Kita lakukan penyempurnan lagi, baru kita serahkan ke Pemko. Ini kan baru Ranperda, selanjutnya Pemko nanti membuat Perwakonya. Dan Gubernur sudah menekennya, paling lambat dalam minggu ini diserahkan," ujar Ikhwan, Senin (21/11/2016).
Dijelaskan Ikhwan, sebagaimana telah diberitahukan sebelumnya, hasil evaluasi dari Kemendagri, tidak ada menyebutkan besaran tarif parkir. Dan menjadi tugas dari Pemko, untuk membuat Perwako. Pemko harus menentukan zona-zona mana saja yang dikenakan biaya parkir tersebut. Selain itu Pemko juga wajib mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Untuk tarif parkirnya tentu tidak sama di beberapa jalan. Mungkin zona-zonanya untuk daerah-daerah sempit, seperti di jalan Tengku Umar, Sudirman mungkin di depan Van Holand tempatnya kan sempit itu. Agar tidak terjadi kekacauan lalulintas. Tapi harus ada Perwakonya," ungkap Ikhwan.
Tapi intinya tegas Ikhwan, dalam pengelolan parkir, Pemko tidak boleh menyerahkannya kepada pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud tidak boleh dikelola oleh orang lain selain dari Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri.
"Intinya tidak boleh pihak ketiga yang mengelola, dalam hal ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, rencana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda empat yang biasanya Rp2000 dinaikkan menjadi Rp8000, sedangkan untuk roda dua tarif Rp1000 menjadi Rp4000. Namun tarif tersebut hanya berlaku zona-zona yang ditetapkan oleh Pemko.(ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |